Denpasar, Kompas - Puluhan orang dari berbagai organisasi, Senin (21/1), mendatangi Kantor Gubernur dan DPRD Bali di Denpasar. Mereka menolak pemberian gelar pahlawan nasional bagi mantan Raja Gianyar Anak Agung Gde Agung, sekaligus mendesak pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberian gelar tersebut.
Mereka yang menolak pemberian gelar tersebut berasal dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Bali, Pemuda Panca Marga (PPM) kabupaten/kota se-Bali, dan Ikatan Keluarga Pahlawan Bali, yang kemudian menamakan diri Keluarga Besar Pejuang Bali.
Di Kantor Gubernur, para pengunjuk rasa diterima Gubernur Bali Dewa Made Beratha. Sementara di Kantor DPRD, mereka ditemui Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya.
Gelar kepahlawanan untuk Anak Agung (AA) Gde Agung dianugerahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat keputusan pemberian gelar pahlawan nasional pada 9 November 2007. AA Gde Agung dinilai berjasa dalam perjuangan diplomasi, khususnya dalam pelaksanaan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda. Sejumlah kalangan di LVRI mengatakan, pengajuan gelar itu dilakukan oleh sejumlah kalangan di DI Yogyakarta.
Terkait dengan pemberian gelar itu, AA Nanik Suryani (dari PPM Bali) mengingatkan, ada beberapa hal yang tidak dilalui dalam proses pengusulan gelar pahlawan nasional itu. Antara lain, lanjutnya, pengajuan oleh masyarakat atas calon yang bersangkutan kepada bupati/wali kota setempat dan pengajuan kepada gubernur sebagai kepala daerah sekaligus Badan Pembinaan Pahlawan Daerah (BPPD) melalui Dinas Kesejahteraan Sosial oleh bupati/wali kota.
”Kedua hal tersebut tidak dilalui. Selain itu, sesampai di tingkat BPPD pun usulan mestinya dikaji dan diteliti. Dan terakhir, dari BPPD dilanjutkan ke Menteri Sosial selaku Ketua Umum Badan Pembina Pahlawan Pusat. Dua hal terakhir ini pun tidak dilalui,” kata Nanik.
Rasa nasionalisme
Ketut Genar (dari LVRI Bali) menggugat rasa nasionalisme AA Gde Agung. Ia mengatakan, yang bersangkutan saat menduduki takhta kerajaan Gianyar pada tahun 1944-1946 justru lebih banyak berpihak pada Belanda selaku penjajah. Hal itu antara lain tercermin dari keikutsertaan AA Gde Agung mendirikan organisasi Pemuda Pembela Negara yang notabene bekerja sama dengan Netherlands Indies Civil Administration (NICA).
”Dia (AA Gde Agung) jelas tidak memenuhi kriteria pahlawan nasional, yang antara lain ditunjukkan dengan tidak pernah menyerah pada lawan dalam perjuangan. Kenyataannya, dia justru memihak lawan,” kata Genar menambahkan.
Menanggapi hal itu, Dewa Beratha mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pemberian gelar kepahlawanan terhadap AA Gde Agung sekaligus tidak mengerti bagaimana keputusan Presiden bisa keluar. Untuk itu, ia meminta agar Keluarga Besar Pejuang Bali mengajukan surat resmi penolakan terhadap Presiden. Gubernur juga berjanji untuk berusaha mempertemukan mereka dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan berada di Bali pada 27 Januari mendatang.
Sumber: Kompas, Kepahlawanan, Selasa 22 Januari 2008